RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengonfirmasi rencana untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.

Bahlil menyatakan bahwa pembatasan BBM bersubsidi akan diberlakukan setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM diterbitkan, bukan melalui revisi Perpres 191 Tahun 2024 yang belum selesai hingga saat ini.

Walaupun demikian, Bahlil tidak memberikan detail mengenai kriteria penerima BBM subsidi yang akan berlaku.

Dia menyerukan agar pemilik kendaraan mewah berhenti menggunakan BBM subsidi demi memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan efisien.

“Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang golongan ekonomi menengah ke bawah. Kalau kayak kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia?” kata dia setelah rapat kerja bersama Komisi VII di Gedung DPR RI, Selasa, (27/08/2024).

Bahlil menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Permen.

“Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar,” ujar Bahlil.

Dia menyatakan kemungkinan pembatasan pembelian BBM subsidi akan diterapkan pada 1 Oktober 2024 dan saat ini pemerintah sedang menentukan waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan bahwa rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih dalam tahap sosialisasi.

“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat di lapangan seperti apa,” kata dia di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Meskipun begitu, Jokowi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pembatasan pembelian BBM subsidi.

“Belum ada keputusan, belum ada rapat,” ujarnya.

Presiden juga mencatat bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi dilakukan untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta serta meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).