RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat bahwa bantuan rumah subsidi masih disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi syarat.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengalihan rumah subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Iwan menyatakan bahwa kuota program subsidi perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 166.000 unit telah dialokasikan penuh untuk tahun ini.
Namun, Iwan juga menemukan bahwa banyak rumah subsidi di beberapa provinsi kosong tidak dihuni dengan tingkat kekosongan mencapai 60-80 persen.
“Oleh karena itu, pemerintah mendukung penambahan (kuota) FLPP ini, tetapi harus tepat sasaran,” katanya dalam acara Teknologi Properti Sebagai Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Nasional, dilansir dari Antara, Sabtu (24/8/2024).
FLPP adalah program perumahan yang membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah dengan suku bunga ringan 5 persen tetap selama 20 tahun.
Syarat penerima KPR FLPP antara lain belum menerima bantuan perumahan dari pemerintah sebelumnya, tidak memiliki rumah, dan pendapatan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Harga rumah KPR subsidi FLPP berkisar antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta per unit sesuai zonasi. Realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 111.784 unit senilai Rp 13,62 triliun menurut data BP Tapera per 15 Agustus 2024.
Iwan juga menyebut bahwa masih banyak pekerjaan rumah pemerintah dalam menyediakan perumahan, terutama terkait data backlog perumahan.
Penurunan backlog perumahan dari 12,7 juta pada 2021 menjadi 9,9 juta unit pada 2023 hanyalah sebuah perkiraan. Pemerintah masih belum memiliki data spesifik mengenai masyarakat yang membutuhkan rumah.
“Selain itu, data mengenai kelompok masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni juga masih belum lengkap,” ujar Iwan.