RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Pinjaman Online Ilegal (Satgas PASTI) mendapat laporan terkait 43 rekening bank dan virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal (Pinjol) serta 194 nomor WhatsApp petugas penagih utang Pinjol.

Dalam menindaklanjuti laporan ini, Satgas PASTI telah meminta pemblokiran kepada pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai respons, OJK langsung memerintahkan bank terkait untuk memblokir rekening-rekening tersebut.

“Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, (19/8/2024).

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 194 nomor WhatsApp yang digunakan oleh pihak penagih utang (debt collector) terkait pinjaman online ilegal. Nomor-nomor ini dilaporkan melakukan tindakan intimidasi, ancaman, dan pelanggaran hukum lainnya.

“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI,” imbuhnya.

Satgas PASTI menekankan bahwa pemblokiran ini akan terus dilakukan dengan koordinasi bersama Kominfo untuk menekan keberadaan ekosistem pinjaman online ilegal yang mengancam masyarakat.

Masyarakat disarankan untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau ilegal. Jika menemui aktivitas mencurigakan atau tawaran dengan imbal hasil atau bunga yang tidak masuk akal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email: konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.