RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan formulasi mengenai calon penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite.

Kriteria untuk penerima subsidi BBM tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Proses penyusunan Perpres tersebut kini berada di tangan Presiden RI Joko Widodo.

“Iya, tapi ini kan kita memutuskan (BBM bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan. Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden,” bebernya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dengan adanya kriteria tersebut, ke depannya, orang yang tidak memenuhi syarat untuk membeli BBM subsidi akan dilarang untuk menggunakannya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” tambahnya.

Tidak hanya kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM subsidi jenis Solar Subsidi juga akan lebih ditegaskan dalam revisi aturan yang akan segera diterbitkan.

“Kami ingin memastikan hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang berhak menggunakan BBM subsidi, semuanya akan dijelaskan dengan lebih tegas,” ujarnya.