RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Upah Minumum Provinsi (UMP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2024 resmi naik Rp126 ribu yang pada tahun sebelumnya Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964.

“Jadi, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ini sebesar Rp126.979,50 sen,” kata Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, mengutip ANTARA yang diambil dari CNNIndonesia.com.

Andap menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMP tahun 2024 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” katanya.

Ia menambahkan keputusan gubernur mengenai penetapan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, imbuh Andap, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra LM Ali Haswandy menjelaskan penghitungan UMP mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Ali menyampaikan baru tiga dari 17 kabupaten/kota di Sultra yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota, yakni Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara.