RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) hanya akan naik sebesar Rp137 ribu atau 5,28 persen yang sebelumnya Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 di  tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold F Bandu mengatakan kenaikan tersebut merupakan keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar Senin (20/11) kemarin.

“Alhamdulillah, hasil rapat Dewan Pengupahan Prov. Sulawesi Tengah Senin memutuskan UMP 2024 sebesar Rp2.736.698, naik 5,28 persen atau Rp137.152,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan keputusan itu sudah disampaikan kepada Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura untuk ditetapkan secara resmi payung hukumnya.

“Kemarin sudah disampaikan kepada Pak Gubernur untuk penetapannya. Jadi tinggal menunggu saja, InsyaAllah dalam waktu singkat ini sudah ada surat keputusan gubernurnya,” katanya.