Antre TikTok Shop, Pemerintah Perketat Social Commerce yang Ingin Berjualan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah perketat pergerakan social commerce untuk berjualan. Pasalnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut banyak yang mengantre ingin berjualan di TikTok Shop.
Pengetatan akan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Ini sudah antre banyak social commerce yang mau punya aplikasi transaksi. Makanya kuncinya di revisi permendag. Jadi ada pengaturan platform sesuai arahan presiden; social commerce dipisah dengan e-commerce,” kata Teten, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) merinci pengetatan ruang gerak terhadap TikTok Shop dan platform social commerce akan dilakukan dengan melarang mereka berjualan dan bertransaksi.
Larangan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi di Kantor Presiden Senin, 25 September 2023.
Ia mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” katanya.
Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce paling mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.
“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” katanya.