RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sejumlah petinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat kasus transaksi mencurigakan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang mengatakan keterlibatan itu terjadi pada periode 2004-2019.

“Kecuali Andhi Pramono (Eks Kepala Bea Cukai Makassar), kasus yang melibatkan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan ada sejumlah mantan pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Keterlibatan itu terungkap dalam 33 laporan hasil analisis (LHA) yang diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun jumlah transaksi di dalam LHA PPATK tersebut senilai Rp25,36 triliun.

Yustinus mengatakan tidak semua data yang diungkap KPK tersebut merupakan eks atau pejabat Kementerian Keuangan. Menurutnya, yang terdaftar pernah menjadi pejabat Kementerian Keuangan hanya sembilan orang.

Dari jumlah itu, lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi.

Berikut rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut;

1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, putusan kasasi tahun 2010, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp565 juta)
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, putusan kasasi Tahun 2021, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, uang pengganti US$18.425, 14.400 dolar Singapura dan Rp50 juta)
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, putusan banding tahun 2020, 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta)
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, putusan kasasi tahun 2023, 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp2,373 miliar)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, putusan kasasi tahun 2023, 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp8,237 miliar)