RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bos jalan tol, Jusuf Hamka klaim jumlah utang pemerintah yang sebenarnya kepada dia sebesar Rp 1,25 triliun berdasarkan hitungan Mahkamah Agung (MA), bukan Rp800 Miliar.

Ia menceritakan bahwa hal tersebut bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur alias Yama, sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.

Namun, ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi. Apes, uang deposito Jusuf tak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Ia lantas mencari keadilan hingga memenangkan gugatan di MA pada 2015. Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

“Denda MA 2 persen per bulan. Dari 1998 ke 2023 kan 25 tahun, 25 tahun kali 12 bulan kan 300 bulan, kali 2 persen, sama dengan 600 persen. Kalau pokoknya Rp179 miliar yang diakui. Jadi totalnya 6 kali bunganya ditambah 1 kali pokoknya. Jadi 7 kali Rp179 miliar, ya Rp1,25 triliun,” kata Jusuf dilansir dari CNNIndonesia.com.

“Tapi saya bukan mau ambilin uang negara. Bayar saja yang fair, tolong. Kalau hitung-hitungan MA duitnya sudah sampai Rp1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp800 miliar saja,” imbuhnya.

Jusuf bersyukur pemerintah mengakui adanya utang Rp179 miliar tersebut. Kendati demikian, ia ogah jika pemerintah hanya mau membayar dengan jumlah tersebut.

Menurutnya, kesepakatan tersebut terjadi pada 2016, di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggilnya dan meminta diskon serta berjanji dalam dua minggu dilunasi. Namun, utang tersebut malah tak kunjung dibayar hingga sekarang.