Jusuf Hamka: Utang Pemerintah pada Saya Sebenarnya 1,2 T – Ekonomi Rakyat News
Senin, September 25, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Rakyat News
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result
Home Ekonomi Rakyat News

Jusuf Hamka: Utang Pemerintah pada Saya Sebenarnya 1,2 T

RN | Muhammad Aswar
Jumat, 09 Juni 2023
A A
0
Jusuf Hamka: Utang Pemerintah pada Saya Sebenarnya 1,2 T

Jusuf Hamka: Utang Pemerintah pada Saya Sebenarnya 1,2 T

96
SHARES
741
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter
DPRD Makassar

RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bos jalan tol, Jusuf Hamka klaim jumlah utang pemerintah yang sebenarnya kepada dia sebesar Rp 1,25 triliun berdasarkan hitungan Mahkamah Agung (MA), bukan Rp800 Miliar.

Ia menceritakan bahwa hal tersebut bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur alias Yama, sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.

Baca Juga

Harga Pangan Naik, Beras ‘Tumbuh’ Nyaris Sentuh Rp16 Ribu

Antre TikTok Shop, Pemerintah Perketat Social Commerce yang Ingin Berjualan

Surat Peringatan hingga Penutupan bagi E-Commerce Penjual Barang Impor Dibawah Rp1,5 Juta

Namun, ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi. Apes, uang deposito Jusuf tak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Ia lantas mencari keadilan hingga memenangkan gugatan di MA pada 2015. Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

“Denda MA 2 persen per bulan. Dari 1998 ke 2023 kan 25 tahun, 25 tahun kali 12 bulan kan 300 bulan, kali 2 persen, sama dengan 600 persen. Kalau pokoknya Rp179 miliar yang diakui. Jadi totalnya 6 kali bunganya ditambah 1 kali pokoknya. Jadi 7 kali Rp179 miliar, ya Rp1,25 triliun,” kata Jusuf dilansir dari CNNIndonesia.com.

“Tapi saya bukan mau ambilin uang negara. Bayar saja yang fair, tolong. Kalau hitung-hitungan MA duitnya sudah sampai Rp1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp800 miliar saja,” imbuhnya.

Jusuf bersyukur pemerintah mengakui adanya utang Rp179 miliar tersebut. Kendati demikian, ia ogah jika pemerintah hanya mau membayar dengan jumlah tersebut.

Menurutnya, kesepakatan tersebut terjadi pada 2016, di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggilnya dan meminta diskon serta berjanji dalam dua minggu dilunasi. Namun, utang tersebut malah tak kunjung dibayar hingga sekarang.

“Saya cuma minta belas kasihan Bu Menteri (Sri Mulyani). Saya kan selama ini sudah banyak bantu Kemenkeu. Kalau mereka bilang hati-hati karena ini uang kepentingan buat rakyat, saya kan juga rakyat, saya enggak minta bantuan sosial (bansos), saya minta hak saya. Saya enggak cawe-cawe segala macam,” ungkapnya.

Jusuf juga kecewa dengan sikap Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang irit bicara soal utang Rp800 miliar tersebut. Menurutnya, Sri Mulyani selalu mengulang-ulang alasan yang sama. Bos CMNP itu mengaku sudah pernah bertemu dengan sang Bendahara Negara. Ia bahkan telah menyampaikan berkas-berkas terkait utang pemerintah tersebut.

“Padahal sudah pernah ketemu, sudah saya kasih berkasnya. Selalu bilang gitu, belum dipelajari, ngelesnya begitu mulu. Pusing saya,” tutup Jusuf.

Sementara itu, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut tagihan utang itu belum dibayar karena dugaan afiliasi CMNP dengan Bank Yama membuat penjaminan atas deposito tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

Kendati, Prastowo berdalih pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menyebut pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

“Karena itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” tuturnya.

DPRD Makassar Bawah
Tag: Jusuf Hamka
Previous Post

Meriah, Baksos DWP Inspektorat Jeneponto, Wabup Paris Yasir Turut Hadir

Next Post

Siswa di Aceh Tempuh Jarak Jauh untuk Mengambil Dana PIP

Terkait Posts

Harga Pangan Naik, Beras 'Tumbuh' Nyaris Sentuh Rp16 Ribu. Ilustrasi. (Foto: Unsplash.com/Sandy Ravaloniaina).

Harga Pangan Naik, Beras ‘Tumbuh’ Nyaris Sentuh Rp16 Ribu

Senin, 25 September 2023
TikTok Shop. Ilustrasi. (Sumber: Kompas.com).

Antre TikTok Shop, Pemerintah Perketat Social Commerce yang Ingin Berjualan

Senin, 25 September 2023
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Dok/Kemendag.go.id).

Surat Peringatan hingga Penutupan bagi E-Commerce Penjual Barang Impor Dibawah Rp1,5 Juta

Senin, 25 September 2023
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Dok/Kemendag.go.id).

Harga Beras Sudah Tak Naik, Mendag: Sebagian Wilayah Memang Belum Turun

Jumat, 22 September 2023
Next Post
Siswa di Aceh Tempuh Jarak Jauh untuk Mengambil Dana PIP

Siswa di Aceh Tempuh Jarak Jauh untuk Mengambil Dana PIP

Komentar

BeritaPilihan

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. (Sumber: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana).

Pemerintah akan Geser Warga Rempang, Buntut Proyek Rempang Eco-City

Senin, 25 September 2023
Diduga Promosi Judi Online, Tiga Bacaleg Artis Dilaporkan ke KPU. (Sumber: Okezone).

Diduga Promosi Judi Online, Tiga Bacaleg Artis Dilaporkan ke KPU

Senin, 25 September 2023
Ganjar Pranowo

Respon Ganjar Terkait Permintaan PPP Terhadap PDIP

Senin, 25 September 2023
Perilisan Rapor Pendidikan Indonesia, di Kantor Kemendikbudristek. (Sumber: Saluran Publik WhatsApp/Kemendikbudristek).

Upaya Pemerintah dalam Mendorong Transformasi Sistem Pendidikan Indonesia

Senin, 25 September 2023
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Desas-desus Tim Sukses Prabowo Subianto

Senin, 25 September 2023

Terpopuler

  • Bupati Iksan Iskandar Pimpin Rakor Forkopimda, Ini Yang Dibahas!

    Bupati Iksan Iskandar Pimpin Rakor Forkopimda, Ini Yang Dibahas!

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Asia dengan Kekayaan Flora dan Fauna yang Unik

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Konsep dan Prinsip Dasar Pendidikan Menurut Ki Hajar Dewantara

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pelaku Pelecehan Seksual Seorang Sopir yang Viral di Medsos

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Kembali Bantu Warga, TemannaWati dan Sahabat Om Boer Salurkan Air Bersih di Tallo

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
Pojok UMKM

Harga Pangan Naik, Beras ‘Tumbuh’ Nyaris Sentuh Rp16 Ribu

Senin, 25 September 2023

Antre TikTok Shop, Pemerintah Perketat Social Commerce yang Ingin Berjualan

Senin, 25 September 2023

Surat Peringatan hingga Penutupan bagi E-Commerce Penjual Barang Impor Dibawah Rp1,5 Juta

Senin, 25 September 2023

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendaftar
Kunjungi

Powered by

Powered by

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga
icon verified Rakyat News
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 13746

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In