RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah telah bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik mulai 11 Mei 2023 setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian teken Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Pasal 10 ayat (1) beleid tersebut dilansir dari CNNIndonesia.com.

“Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB,” begitu bunyi Pasal 10 ayat (2) aturan tersebut.

Namun, Pasal 10 ayat (3) menjelaskan bebas PKB dan BBNKB ini tidak termasuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Dalam aturan itu, Tito mengatur ketentuan ini berlalu sejak Permendagri ini diundangkan. Adapun Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 diundangkan pada 11 Mei 2023.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 26.

Permendagri 6 Tahun 2023 ini mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada aturan lama, mobil dan motor listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sebagaimana dimuat dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (20).