RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dana sebesar Rp966 juta dianggarkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II.

Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.

“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis beleid tersebut dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sri Mulyani mengatakan pengadaan tersebut harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Selain itu, ia mengatakan standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sementara, biaya pengadaan motor listrik adalah Rp28 juta per unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Ani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta.

Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.