RAKYAT NEWS – Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahun Tahunan (SPT Tahunan) sebagai uji kelayakan tentang pemenuhan kewajiban pajak mereka. SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun paling lambat pada 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. Namun, untuk tahun pajak 2020, ada kemudahan dalam pelaporan SPT tahunan hingga 30 April 2021.

Dalam pandemi Covid-19, pemerintah telah memperkenalkan beberapa upaya insentif pajak dan relaksasi kebijakan pajak. Namun, para wajib pajak masih harus melaporkan SPT Tahunan mereka agar dapat menghindari potensi pengenaan denda atau sanksi.

Untuk itu, dalam artikel ini akan dijelaskan panduan lengkap untuk dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan tepat waktu.

1. Persiapkan Dokumen

Sebelum memulai pelaporan SPT Tahunan, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-informasi yang dibutuhkan. Berikut daftar dokumen yang harus dipersiapkan:

– SPT Tahunan dan surat konfirmasi pelaporan
– Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Masa)
– Laporan keuangan (Neraca, Rugi-laba, catatan atas laporan keuangan) atau Laporan Harta dan Biaya (LHB)
– Dokumen informasi lainnya yang terkait dengan SPT Tahunan, seperti sertifikat pajak, sertifikat NPWP, dan dokumen lain yang terkait.

Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lancar.

2. Pahami Kategori Wajib Pajak

Setiap wajib pajak memiliki kategori yang berbeda, dan setiap kategori memiliki aturan yang berbeda dalam pelaporan SPT Tahunan. Berikut adalah kategori wajib pajak dan aturan pelaporannya:

– PT dan koperasi: SPT Tahunan harus dilaporkan menggunakan formulir SPT Tahunan Badan (Formulir 1771)
– Perorangan: SPT Tahunan harus dilaporkan menggunakan formulir SPT Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770/1770S)
– Usaha kecil dan menengah (UKM): UKM yang pendapatannya tidak lebih dari Rp4,8 miliar pertahun tidak wajib membayar pajak. Namun, SPT Tahunan tetap harus dilaporkan dan diserahkan ke kantor pajak.
– Pengusaha Kena Pajak (PKP): PKP harus melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Masa PPN (Formulir 1111) dan formulir SPT Tahunan PPN (Formulir 1111A)