RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terindikasi terkait penipuan atau scam, dengan total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.

Frederica juga menyampaikan bahwa IASC menjadi wadah utama penanganan laporan penipuan yang masuk dari masyarakat maupun pelaku usaha sektor keuangan.

“IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujar Friderica dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dikutip di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Secara rinci, hingga saat ini IASC telah menerima 411.055 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian diinput ke dalam sistem IASC.

Sementara itu, 192.390 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.

OJK juga mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 681.890 rekening.

Dari total tersebut, 127.047 rekening telah berhasil diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp9 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil diblokir tercatat sebesar Rp402,5 miliar.

Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus-kasus tersebut.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang tahun 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai Rp82,46 miliar, serta masing-masing sebesar 3.281 dolar Amerika Serikat dan 27.365 dolar Singapura.

Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK telah mengenakan enam sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp612,15 juta.

Sanksi tersebut diberikan akibat keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, hingga tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan melanggar ketentuan.

OJK menegaskan bahwa PUJK yang belum menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aspek pengawasan perilaku PUJK (market conduct), sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp3,82 miliar.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, antara lain terkait penyediaan informasi dalam iklan, praktik penagihan, dan klaim asuransi.

Untuk mencegah pelanggaran serupa terulang, OJK juga mengeluarkan perintah tindakan tertentu kepada PUJK, seperti penghapusan iklan yang tidak sesuai ketentuan, penyesuaian kebijakan internal, hingga pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung maupun tidak langsung.

Sehubungan dengan kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023, OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan atas keterlambatan dan ketidakpatuhan penyampaian laporan.

Hingga 31 Desember 2025, OJK menjatuhkan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total nilai Rp6,1 miliar. (*)