OJK: Utang Pinjol Warga RI Capai Rp94,85 Triliun per November 2025
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan pertumbuhan signifikan hingga November 2025. Outstanding pembiayaan sektor ini tercatat mencapai Rp94,85 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa capaian tersebut tumbuh sebesar 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan pinjol atau kini yang dikenal pinjaman daring (pindar) ini lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebesar 23,86 persen yoy.
“Pada industri atau pindar (pinjaman daring), outstanding pembiayaan di November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy dengan nominal Rp94,85 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/1/2026).
Namun demikian, peningkatan pembiayaan tersebut juga diiringi dengan kenaikan tingkat risiko kredit bermasalah. OJK mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat berada pada level 4,33 persen per November 2025. Angka ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di posisi 2,7 persen.
Di sisi lain, kinerja perusahaan pembiayaan juga menunjukkan pertumbuhan. OJK mencatat utang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,09 persen yoy per November 2025 menjadi Rp506,8 triliun.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang mencatatkan total pembiayaan sebesar Rp503,3 triliun dengan pertumbuhan 0,68 persen yoy.
“Hal tersebut didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,99 persen yoy,” jelas Agusman.
Dari sisi kualitas aset, OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau nonperforming financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan mengalami penurunan menjadi 2,44 persen pada November 2025, dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 2,47 persen. Sementara itu, NPF net tercatat naik tipis menjadi 0,85 persen dari sebelumnya 0,83 persen.
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa tingkat leverage perusahaan pembiayaan masih berada dalam kondisi aman. Gearing ratio tercatat sebesar 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 10 kali.
Dengan kondisi tersebut, OJK menilai industri pembiayaan, baik fintech lending maupun perusahaan pembiayaan, masih berada dalam koridor yang terjaga meskipun menghadapi tantangan peningkatan risiko di tengah pertumbuhan pembiayaan yang relatif tinggi. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan