RAKYAT.NEWS, LUWU TIMUR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pelaku industri keuangan, dan sektor usaha kakao menjalin kerja sama untuk memperkuat inklusi dan literasi keuangan bagi petani kakao melalui penandatanganan nota kesepahaman di Kecamatan Wotu.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan PT Comextra Majora menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Edukasi Keuangan kepada Petani Komoditas Kakao yang dipusatkan di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses layanan keuangan sekaligus memperkuat literasi keuangan bagi para petani kakao yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis dan penopang perekonomian daerah.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, dalam sambutan yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Perizinan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menekankan pentingnya memperkuat hubungan antara sektor jasa keuangan dan sektor riil melalui pola kemitraan terpadu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dirinya juga menegaskan peran strategis OJK dalam memperdalam sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah agar lebih inklusif.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa peningkatan akses keuangan harus diimbangi dengan pemahaman literasi yang memadai, terutama menghadapi maraknya penawaran investasi ilegal dan kejahatan digital yang menyasar masyarakat.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Juana Fachruddin, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret yang dibutuhkan untuk memperkuat kesejahteraan petani dan daya saing komoditas kakao di daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa kemitraan antara OJK, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dan dunia usaha yang diwakili PT Comextra Majora merupakan bentuk sinergi yang diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan inklusi keuangan, serta memperbaiki tata kelola akses pembiayaan bagi sektor pertanian.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi edukasi keuangan yang disampaikan oleh OJK dan PUJK. Materi edukasi mencakup pemahaman mengenai produk keuangan formal, strategi pengelolaan keuangan untuk pelaku usaha produktif, serta kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal dan potensi kejahatan keuangan digital.

Melalui kegiatan ini, para petani kakao diharapkan mampu memanfaatkan layanan keuangan dengan lebih aman, terukur, dan produktif sesuai kebutuhan usaha.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi tonggak awal untuk memperkuat kolaborasi berkelanjutan antara OJK, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan sektor usaha kakao.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan dampak nyata bagi penguatan komoditas kakao, peningkatan kesejahteraan petani, serta percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu Timur. (*)