KPP Mamuju Perkuat Peran Notaris Sulbar Lewat Edukasi Pajak dan PMPJ
RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar sosialisasi layanan kenotariatan di Hotel Aflah, Kabupaten Mamuju.
Kegiatan ini mengusung tema “PMPJ sebagai Instrumen Proteksi Notaris dari Keterlibatan dalam Kejahatan Keuangan” dan dihadiri oleh notaris dari seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris. PMPJ merupakan salah satu instrumen pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pendanaan Terorisme (TPPT).
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam membangun integritas profesi notaris.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Sulbar, serta KPP Pratama Mamuju.
Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, memaparkan kondisi kepatuhan dan kontribusi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Notaris. Ia menekankan bahwa profesi notaris memiliki peran strategis, tidak hanya dalam pelayanan hukum, tetapi juga dalam mendukung penerimaan negara.
Dalam sesi lanjutan, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Mamuju, Muhammad Ihsan Ahmad, memaparkan materi tentang implementasi sistem Coretax.
Pembahasan meliputi pengelolaan akun melalui fitur impersonating, pengaturan hak akses bagi wakil atau staf, kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak, pembuatan billing, hingga pemanfaatan fitur Deposit Pajak.
“Coretax memberikan fleksibilitas dan keamanan bagi notaris dan PPAT dalam menjalankan kewajiban perpajakan, mulai dari login sebagai wakil wajib pajak, pengelolaan akun, hingga mengakses Buku Besar Wajib Pajak (Taxpayer Ledger) dan validasi SSP atas PPh PHTB,” jelas Ihsan.
Peserta juga mendapat penjelasan mengenai alur permohonan dan pengunduhan dokumen secara digital yang diharapkan dapat mempercepat proses administrasi perpajakan serta mengurangi potensi kesalahan input.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang dipandu moderator, dilanjutkan arahan penutup dari Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto. Ia mengapresiasi kehadiran seluruh peserta dan komitmen instansi terkait dalam meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan hukum di bidang kenotariatan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, turut memberikan tanggapan positif.
“Kolaborasi antara KPP Pratama Mamuju, Kanwil Kemenkum Sulbar, dan para pemangku kepentingan lainnya adalah langkah konkret dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan berintegritas. Edukasi seperti ini sangat penting, karena memberikan pemahaman menyeluruh, tidak hanya terkait kewajiban pajak, tetapi juga peran strategis notaris dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan para notaris di Sulawesi Barat semakin memahami kewajiban perpajakan, mematuhi regulasi, serta berkontribusi dalam pemberantasan kejahatan keuangan melalui penerapan PMPJ yang tepat dan optimalisasi penggunaan sistem Coretax. (*)

Tinggalkan Balasan