Gojek Pastikan Ikuti Kebijakan Kenaikan Tarif Ojol Roda Dua
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Induk perusahaan Gojek, GoTo, memastikan bahwa Gojek akan mengikuti kebijakan kenaikan tarif ojek online (ojol) roda dua yang direncanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
GoTo tengah melakukan kajian bersama kementerian untuk memastikan keputusan tersebut membawa dampak positif bagi seluruh ekosistem dan menjaga keberlanjutan penghasilan mitra pengemudi.
“Terkait rencana perubahan tarif roda dua (2W), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan pada Rapat dengan Komisi V DPR RI, saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” kata Ade Mulya, Director of Public Affairs and Communications GoTo, di keterangan resminya, Selasa (1/7/2025).
Ade menambahkan bahwa tarif sebaiknya bersifat kompetitif, mengikuti regulasi dan memperhatikan daya beli masyarakat sesuai kondisi ekonomi sekarang.
Menurutnya, hal ini penting demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta memastikan peluang order tetap tinggi, sehingga penghasilan Mitra dapat terjaga dalam jangka panjang.
“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ade.
Sebelumnya, pada Senin (30/6/2025), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan akan ada perubahan tarif ojol khususnya untuk roda dua. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ucap Aan.
“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” ujar Aan lagi.
Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif bervariasi, ada yang mencapai 15 persen dan ada yang 8 persen tergantung zona yang ditentukan.
Aan juga menyatakan bahwa secara prinsip kenaikan tarif telah disetujui oleh para aplikator, namun Kemenhub akan memanggil aplikator untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.
Saat ini, tarif ojol per kilometer masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membagi tarif menjadi tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali dengan tarif Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif Rp2.600 hingga Rp2.700 per kilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua dengan tarif Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.

Tinggalkan Balasan