Rakyat News Ekonomi

Menyajikan informasi terbaru dan berita terupdate tentang ekonomi

Pemprov Sulsel Fasilitasi Mediasi Driver dan Aplikator Online Soal Tarif

15/03/2025 14:22
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman melakukan mediasi antara driver online dan aplikator online soal tarif di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). | Foto: Pemprov Sulsel.

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah merespons secara serius tuntutan dari para driver ojek online terkait tarif dasar angkutan online.

Pemprov Sulsel mengadakan rapat untuk membahas penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

Mereka menghadirkan mediasi multipihak untuk memastikan penerapan tarif ASK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dan berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Pamen Ahli Bidang Sishanek Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Arh. Ahmad Hotman, Kasdim 1408 Makassar Letkol Inf Kadir, Binda Sulsel M Husni, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Andi Ewrin Terno, Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis, Plt Kepala Bakesbangpol Sulsel Ansyar, Kepala Diskominfo Sulsel Andi Winarno, Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah. Turut hadir pula dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dengan perwakilan dari PT. Grab Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, PT. Gojek Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, serta PT. Maxim Wilayah Sulawesi Selatan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI turut hadir secara virtual.

“Kita memfasilitasi dan menjembatani untuk ruang yang disampaikan oleh para driver agar aplikator bisa mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022,” kata Jufri Rahman.

Langkah-langkah tersebut akan diikuti oleh perwakilan aplikator dalam menyampaikan hasil pertemuan kepada pimpinan pusat perusahaan.

“Kemudian (perwakilan) aplikator ini kan mereka yang datang juga ini tidak bisa langsung mengambil keputusan, karena mereka cuma utusan. Karena perwakilan driver ini memberi ruang di dalam kesepakatan itu untuk melaporkan kepada pengambil kebijakan mereka di pusatnya, sehingga ada kepastian untuk menerapkannya,” ungkapnya.

“Polrestabes sudah memberi insight pencerahan bahwa seperti ini pengertiannya. Kita berharap kali ini sudah disepakati oleh aplikator, maka semua puas termasuk para driver ini. Jadi ini win-win solution,” lanjutnya.

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemprov Sulsel dalam menyelenggarakan pertemuan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual. Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559,” harapnya.

Pada akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disaksikan oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.

Inisiatif dari Pemprov Sulsel ini berhasil dalam mendamaikan driver dan aplikator. Penandatanganan berita acara menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :

1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.

2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km

Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.

4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

5. Bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

YouTube player

Tim Redaksi

Editor
Andi Fatur Rezky
Editor
Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terkait

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bukit Baruga berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menggelar Groundbreaking Ceremony Jalur
RAKYAT.NEWS, LUWU TIMUR – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kolaborasi dengan masyarakat
RAKYAT.NEWS, SINJAI – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai terus memperluas jangkauan edukasi pajak di
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kalla Institute bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Pendidikan Ujung Pandang (STIE YPUP) menandatangani Nota
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Salah satu event kuliner paling dinanti masyarakat Kota Daeng, Makassar Culinary Night (MCN), kembali digelar dan bakal
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PT Telkomsel bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) kembali melanjutkan uji coba
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kalla Toyota kembali memanjakan pelanggan setianya lewat program istimewa bertajuk Gebyar 73th Kalla yang digelar
RAKYAT.NEWS, POLEWALI MANDAR – Sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bekerja sama

Terkini

RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait peluangnya maju sebagai calon wakil presiden
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong (STY), hanya bisa menerima kenyataan diputus kontrak oleh Ulsan Hyundai
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bukit Baruga berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menggelar Groundbreaking Ceremony Jalur
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota parlemen di Peru memutuskan untuk memakzulkan Presiden Dina Boluarte dalam sidang darurat yang digelar pada
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara simbolis menyerahkan bantuan mandiri benih padi untuk musim tanam
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Tim nasional Malaysia berhasil melampaui posisi Indonesia dalam peringkat FIFA terbaru setelah meraih kemenangan
RAKYAT.NEWS, LUWU TIMUR – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kolaborasi dengan masyarakat
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Konsumen Honda kembali dimanjakan dengan program promo spesial yang digelar Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel)
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Timnas Indonesia akan melanjutkan perjuangannya di ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dengan
RAKYAT NEWS, PALEMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan